Kunir, Rabu 13 Mei 2026. telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (S2) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung bertempat di Gedung STAI Darussalam Kunir.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pengasuh Pondok Pesantren Pondok Pesantren Darussalam Kunir, yaitu KH. Saepullah Hidayat, serta Ketua STAI Darussalam Kunir yaitu Dr. H. Nurlailiyah Aidatus Sholihah, S.H.I., M.H.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan literasi ekonomi syariah kepada masyarakat, khususnya terkait implementasi fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam praktik ekonomi dan bisnis modern.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
- Sosialisasi Fatwa DSN-MUI Nomor 162 tentang Tanggung Renteng Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Ultra Mikro, yang disampaikan oleh Dr. Ayi Yunus Rusyana, M.Ag.
Materi ini membahas konsep tanggung renteng dalam pembiayaan ultra mikro berbasis syariah, mekanisme penerapannya, serta prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama dalam akad pembiayaan syariah. - Sosialisasi Fatwa DSN-MUI tentang Marketplace, Dropship, dan Online Shop Syariah (Fatwa Nomor 44, 45, dan 46).
Materi ini menjelaskan ketentuan transaksi digital berbasis syariah, tata cara jual beli online yang sesuai prinsip syariah, serta pentingnya transparansi dan kejelasan akad dalam perdagangan elektronik.
Dari hasil pemaparan materi dan diskusi yang berlangsung, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan ultra mikro maupun transaksi digital sangat penting untuk menjaga keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Sistem tanggung renteng dalam pembiayaan ultra mikro dinilai mampu memperkuat rasa tanggung jawab bersama serta meningkatkan kepercayaan antaranggota dalam pembiayaan syariah.
Selain itu, perkembangan marketplace, dropship, dan online shop harus tetap mengikuti ketentuan syariah, terutama dalam aspek akad, kejelasan barang, harga, dan mekanisme transaksi agar terhindar dari unsur gharar, riba, dan penipuan. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi fatwa DSN-MUI dalam kehidupan ekonomi modern dan diharapkan mampu menerapkannya dalam praktik usaha sehari-hari.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme yang tinggi dari peserta mahasiswa. Para peserta aktif mengikuti sesi pemaparan materi dan diskusi yang berlangsung selama kegiatan.
Demikian berita acara ini dibuat sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (S2) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.




